Kemudian sebut Agung, dua orang Siswa MAS Al Khasyaf Salido, mereka diamankan sekira pukul 11.30 Wib, di warung depan Sekolah tersebut.
Menurut Agung, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23.
“Ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, tempat game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Agung.