Bolos Saat Jam Pelajaran Berlangsung, Lima Pelajar di Pesisir Selatan Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp

Kemudian sebut Agung, dua orang Siswa MAS Al Khasyaf Salido, mereka diamankan sekira pukul 11.30 Wib, di warung depan Sekolah tersebut.

Menurut Agung, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23.

Bacaan Lainnya

“Ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, tempat game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Agung.

Pos terkait