Polisi Bekuk Maling HP di Kota Padang Redaksi6 Januari 2023Menyukai ini:Suka Memuat... Atas tindakannya itu, Adek ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara. (***)Halaman: 1 2 3 4Pos terkaitLakukan Pengawasan, Satpol PP Periksa Sejumlah Penginapan dan Tempat Hiburan di Kota PadangSembilan Unit Bangunan Liar di Kawasan Koto Tangah Kota Padang Dibongkar Satpol PPPerkumpulan Musisi Café dan Hotel Kota Padang Coffee Morning Bersama Dr. Muhammad Iqbal Bahas Peningkatan Kesejahteraan MusisiEnam Dari Sepuluh Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Jembatan Emilindo Padang Ditetapkan Sebagai TersangkaSatpol PP Beri Surat Panggilan Kepada Salah Satu Pemilik Usaha Kafe dan Karaoke di PadangPolisi Berhasil Menangkap 10 Pelaku dan Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Aksi Tawuran Antar Geng di Kota Padang