Diduga Edarkan Sabu, IRT di Sutera Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan telah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y (45) dengan dugaan mengedarkan shabu.

Warga Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutra, Pesisir Selatan itu ditangkap Rabu 04/1/2023 sekira pukul 18.30 Wib.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa dua paket kecil Shabu dan satu unit Handphone,” ungkap Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Imbra, SH, Kamis 05/1/2023.

Imbra mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial N (42) yang lebih dulu ditangkap Polisi.

“Benar saja, saat rumahnya di geledah, petugas menemukan dua paket kecil Shabu, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya,” kata Imbra.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.

Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan