“Mereka melakukan aktivitas di kawasan perempatan lampu merah di kawasan Lubuk Begalung serta Simpang Lampu Merah Simpang Kandang,” kata Deny.
Deny menyebut, selain meresahkan, keberadaan mereka juga dapat membahayakan keselamatan mereka.
Menurut Deny, mereka telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat.