Erman menyebut, sebagai pengawas pemilu harus memiliki empat sikap utama yaitu soliditas, integritas, mentalitas dan profesional.
“Sebagai pengawas pemilu harus menjaga soliditas sesama anggota serta dengan stakeholder, kemudian dalam melaksanakan tugas harus menjunjung tinggi integritas dan mentalitas serta profesional dalam mengawasi pemilu,” tutur Erman.
Secara umum kata Erman, dua tugas utama dalam pengawasan pemilu, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, pencegahan dapat dilakukan dengan berkoordinasi dan menggiatkan pengawasan partisipatif.
“Dalam melaksanakan tugas, Panwascam harus memahami peraturan perundang-undangan,” kata Erman.
Sementara itu Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd mengatakan, keberadaan pengawas pemilu sangat penting dalam menjamin tersalurnya hak-hak demokrasi masyarakat terutama dalam menggunakan hak memilih dan dipilih.