“Pleno tersebut sudah sesuai dengan pedoman administrasi yang ada dan sudah sesuai dengan konstitusi IMM, dan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART),” ungkap Rizki.
Kemudian hasil pleno tersebut sudah di sahkan oleh DPP IMM serta sudah disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat (PWM Sumbar).
“Pengesahan tersebut tertuang dalam SK bernomor XLIV/A-1/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang di tandatangani oleh Ketua Umum DPP IMM Abdul Musawir Yahya dan Sekretaris Jenderal DPP IMM Zaki Nugraha,” tutup Rizki. (***)