“Perbuatan mereka tidak sesuai dengan norma -norma yang berlaku serta kearifan lokal yang telah menjadi kebiasaan, serta tata kehidupan orang di ranah Minang yang mana adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” sebut Mursalim, Senin 05/9/2022.
Dijelaskan Mursalim, pasangan yang diamankan oleh pasukan penegak perda itu berinisial MI (21) laki-laki, kemudian DF (22) perempuan, keduanya digiring ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Selanjutnya mereka akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Nigri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan kita kirim Ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok,” ungkap Mursalim.