Kemudian dalam ayat empat juga dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.
“Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi yang ditandatangani di atas materai Rp 10 Ribu,” tutup Agung.
(***)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.