Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Lengayang Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial A (32) warga Kampung Rangeh, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Ia ditangkap di kawasan Gor Zeini Zen, Jalan Sutan Syahrir, Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu 27/8/2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Pesisir Selatan, Aipda H. Sitanggang, SH mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berusia dibawa 18 tahun.

“Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021 di Kampung Pasar Kambang, Nagari Kambang Barat Kecamatan Lengayang,” kata Sitanggang.

Sitanggang menyebut, peristiwa pencabulan itu di laporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Pessel tertanggal 06 April 2022.

“Dalam memuluskan aksinya pelaku memaksa, membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya,” sebut Sitanggang.

Saat ini pelaku di proses dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesisir Selatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, SH, MH mengapresiasi Tim Opsnal Macan Kumbang yang selalu memonitor dan melakukan penyelidikan di lapangan sehingga pelaku pencabulan itu bisa ditangkap.

“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” tutur Hendra.

Selanjutnya pelaku akan di jerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Hendra.

Hendra menghimbau agar orang tua lebih memberikan perhatian, pengawasan dan teman bermain anak-anaknya.

“Anak dibawa umur 18 tahun belum matang secara emosional dan belum berpikir apa akibat yang menimpa mereka, dan itu perlu pengawasan dari orang tuanya,” tutup Hendra. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan