Cabuli Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang pria berinisial E (52) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sutera Polres Pesisir Selatan, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, Senin 25/7/2022 sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Sutera IPTU Riki Yovrizal, SH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pada hari Sabtu tanggal 23 juli 2022.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap di Kampung Sarik Nagari Rawang Gunung Malelo Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Riki, Selasa 26/7/2022.

Dijelaskan Riki, pelaku adalah warga Kampung Lampanjang Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera Pesisir Selatan.

“Berdasarkan bukti yang ada pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga korban hamil dan melahirkan,” jelas Riki.

Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolsek Sutera untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Nantinya akan di lakukan penyelidikan lebih dalam oleh Unit Reskrim Polsek Sutera guna mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum,” tutup Riki. (***)

Tinggalkan Balasan