Gelar Patroli, 8 Pelajar Diamankan Satpol PP Pessl

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan patroli dalam rangka penertiban pelajar di Kecamatan IV Jurai, Kamis 28/7/2022.

Dalam kegiatan tersebut Pasukan penegak perda itu berhasil menjaring delapan pelajar yang bolos saat jam pelajaran berlangsung di sejumlah lokasi.

Bacaan Lainnya

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi membenarkan peristiwa tersebut, dirinya menyebut kegiatan itu digelar mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 Wib yang menyisir sejumlah lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong bagi pelajar.

“Sebanyak 8 pelajar dari sejumlah sekolah berhasil kami amankan,” sebut Agung, Jumat 29/7/2022.

Dijelaskan Agung, delapan siswa tersebut terdiri dari pelajar SMKN 1 Painan satu orang, pelajar SMAN 2 Bayang dua orang, dan pelajar SMAN 1 Painan lima orang.

“Mereka diamankan di sejumlah lokasi di Kecamatan IV Jurai, dan kedapatan sedang merokok,” jelas Agung.

Menurut Agung, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23.

“Dalam ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” tutur Agung.

Kemudian dalam ayat dua juga dijelaskan, Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.

“Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan,” ungkap Agung.

Dikatakan Agung, tindak lanjut atas pelanggaran perda itu, maka pihaknya melakukan pembinaan kepada delapan pelajar tersebut.

“Ke delapan pelajar itu kami laporkan ke Sekolahnya dan kami panggil orang tuanya serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi,” tutup Agung. (***)

Tinggalkan Balasan