LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak Empat perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mangkal di Bukit Pulai Kecamatan Batang Kapas diamankan Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu 16/7/2022 sekira pukul 23.00 Wib.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, keempat perempuan tersebut berinisial, SPW (44) warga Inderapura, EWT (39) dan EVT (40) keduanya warga Bungus Teluk Kabung Kota Padang, serta ZN (40) warga Sicincin.
“Yang sering memakai jasa perempuan tersebut adalah sopir truk barang dan tangki CPO dengan tarif Rp. 100 Ribu sampai dengan Rp. 200 Ribu,” kata Agung, Minggu 17/7/2022.
Dijelaskan Agung, saat transaksi sudah Deal, wanita tersebut langsung dinaikkan ke Mobil dan diturunkan di lokasi-lokasi tertentu.
“Salah satunya kawasan Bukit Pulai Nagari IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas,” jelas Agung.
Menurut Agung, perbuatan mereka tersebut melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum pasal 27.
“Ayat dua berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran, dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belakang atau sebagai perantara,” ungkap Agung.
Selanjutnya, mereka dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok.
“Disana mereka akan dibina dengan harapan menjadi lebih baik dan meninggalkan profesi yang tidak terpuji itu,” tutup Agung. (***)