Dipecat Sepihak, 15 Perangkat Gugat Wali Nagari Sungai Aua Pasaman Barat Ke PTUN

  • Whatsapp
Foto : Elga Maidison, SH.I

“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan Pj. Wali Nagari tersebut yang diduga menyalahi aturan, sebelumnya klien kami adalah Kepala Jorong yang sah di Kampungnya masing-masing, hal ini berdasarkan surat pengangkatannya dan telah di jamin oleh undang-undang,” kata Elga, Rabu 11/5/2022.

Menurut Elga selain ke Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN), pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera barat.

Bacaan Lainnya

“Dan untuk laporan ke Ombudsman masih berjalan, saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan,” tutur Elga. (***)

Pos terkait