“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan Pj. Wali Nagari tersebut yang diduga menyalahi aturan, sebelumnya klien kami adalah Kepala Jorong yang sah di Kampungnya masing-masing, hal ini berdasarkan surat pengangkatannya dan telah di jamin oleh undang-undang,” kata Elga, Rabu 11/5/2022.
Menurut Elga selain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera barat.
“Dan untuk laporan ke Ombudsman masih berjalan, saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan,” tutur Elga. (***)