Dipecat Sepihak, 15 Perangkat Gugat Wali Nagari Sungai Aua Pasaman Barat Ke PTUN

  • Whatsapp
Foto : Elga Maidison, SH.I

LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak 15 orang perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat memutuskan menggugat Wali Nagari setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN) Padang, lantaran upaya mediasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum penggugat gagal.

“Kami telah melayangkan keberatan secara tertulis tetapi tidak ditanggapi oleh Pj. Wali Nagari tersebut terkait pemberhentian klien kami, maka kami melakukan gugatan di PTUN,” ungkap Kuasa Hukum Perangkat Nagari Sungai Aua, Elga Maidison, SH.I kepada lintasrepublik.com, Selasa 28/6/2022.

Bacaan Lainnya

Gugatan ke PTUN dimasukkan pada Senin (13/6), ada 15 Perangkat Nagari yang dipecat sepihak tidak menerima keputusan Wali Nagari Sungai Aua tersebut.

“Secara tegas mereka yang diberhentikan menyatakan tidak menerima keputusan Wali Nagari Sungai Aua terkait pemberhentian ini, di PTUN ini semoga bisa mendapatkan keadilan,” jelas Elga.

Elga menyebut, gugatan yang dilayangkan itu dimaksudkan agar kebenaran proses pemberhentian yang telah berlangsung tersebut terurai jelas, apakah sudah sesuai mekanisme yang ada, selain itu melalui gugatan tersebut diharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

“Ini perlu di ketahui publik, terkait pemberhentian kepala jorong yang diduga tidak sesuai aturan, kami juga sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat, berharap ini menjadi perhatian Pemerintahan Daerah,” sebut Elga.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Wali Nagari setempat.

Kemudian ke lima belas perangkat Nagari yang diberhentikan itu, menunjuk Elga Maidison, SH.I dan rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya.

“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan Pj. Wali Nagari tersebut yang diduga menyalahi aturan, sebelumnya klien kami adalah Kepala Jorong yang sah di Kampungnya masing-masing, hal ini berdasarkan surat pengangkatannya dan telah di jamin oleh undang-undang,” kata Elga, Rabu 11/5/2022.

Menurut Elga selain ke Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN), pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera barat.

“Dan untuk laporan ke Ombudsman masih berjalan, saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan,” tutur Elga. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan