Jadi Target Operasi, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bayang Utara Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Bersama Terduga Penyalahgunaan Narkotika Beserta Barang Bukti

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku diduga sebagai penyalah gunaan narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap lantaran menjadi target operasi (TO), Senin 27/6/2022 sekira pukul 18.30 wib.

Pelaku adalah GS Alias Mak Itam (52) warga Asam Kumbang Kecamatan Bayang Utara, ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis shabu, dua paket kecil narkotika jenis shabu, dua paket kecil narkotika jenis ganja kering dan satu alat hisap atau bong narkotika jenis shabu.

Kemudian satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu korek api mencis warna kuning, satu buah kotak rokok sampoerna dan satu buah kotak warna hitam serta satu buah sebo loreng.

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan itu, dirinya menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat, pelaku diduga sering bertransaksi dan berpesta narkoba.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” sebut Yopi Selasa 28/6/2022.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.

Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan