Mantan Gubernur Sumbar Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus e-KTP

  • Whatsapp
Foto : Gamawan Fauzi

LINTASREPUBLIK.COM – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Gamawan Fauzi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus e-KTP.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dirinya mengatakan pemeriksaan mantan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) itu terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tersangka Paulus Tannos.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Rabu (29/6), TPK pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS,” kata Fikri, Rabu 29/6/2022.

Fikri menambahkan, pemeriksaan Gamawan Fauzi dilakukan di kantor KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Dalam Negeri RI,” tutur Fikri.

Diketahui, Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang dalam akta perjanjian konsorsium, disebutkan perusahaan itu bertanggung-jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

Dia diketahui menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019, kini Paulus Tannos adalah buron KPK.

Yang bersangkutan merupakan satu dari empat tersangka baru yang dijerat KPK saat itu, tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.

Dalam kasus tersebut, Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan