Elga menyebut, gugatan yang dilayangkan itu dimaksudkan agar kebenaran proses pemberhentian yang telah berlangsung tersebut terurai jelas, apakah sudah sesuai mekanisme yang ada, selain itu melalui gugatan tersebut diharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
“Ini perlu di ketahui publik, terkait pemberhentian kepala jorong yang diduga tidak sesuai aturan, kami juga sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat, berharap ini menjadi perhatian Pemerintahan Daerah,” sebut Elga.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Wali Nagari setempat.
Kemudian ke lima belas perangkat Nagari yang diberhentikan itu, menunjuk Elga Maidison, SH.I dan rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya.