Nekat Berbuat Mesum di Kos-Kosan, Sepasang Muda-Mudi di Painan Kecamatan IV Jurai Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Pessel

Agung menambahkan, dalam ayat 4, Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satpol PP dan dipanggil orang tua/ keluarganya serta pihak sekolah serta diproses sesuai ketentuan,” tutup Agung. (***)

Pos terkait