Nekat Berbuat Mesum di Kos-Kosan, Sepasang Muda-Mudi di Painan Kecamatan IV Jurai Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas Trantibum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan pasangan muda-mudi yang diduga berbuat mesum di sebuah Kos-kosan, Minggu 17/4/2022 sekira pukul 20.00 wib.

“Telah terjaring sepasang muda-mudi berbuat mesum/asusila di kamar kost perempuan yang berlokasi di Jalan Mandala Kenagarian Painan Timur Kecamatan IV Jurai,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Pessel Agung Pribumi, Senin 18/4/2022.

Bacaan Lainnya

Agung menyebut pasangan muda-mudi yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar.

“Setelah dipantau dari jarak dekat oleh personil Satgas Trantibum yang didampingi oleh pemilik kost memang benar mereka sedang melakukan perbuatan mesum dan langsung digrebek,” sebut Agung.

Menurut Agung, hal itu telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat 1.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat lainnya,” ungkap Agung.

Agung menambahkan, dalam ayat 4, Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satpol PP dan dipanggil orang tua/ keluarganya serta pihak sekolah serta diproses sesuai ketentuan,” tutup Agung. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan