Lisda Hendrajoni : UU TPKS Perlu Disosialisasikan Secepatnya

  • Whatsapp
FOTO : LISDA HENDRAJONI, SE, MMTr

LINTASREPUBLIK.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lisda Hendrajoni, SE, MMTr, mengatakan, pasal yang ada dalam undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu disosialisasikan secara menyeluruh secepatnya.

Menurutnya masyarakat dan lembaga negara terkait seperti Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mengetahui setiap pasal yang ada dalam undang-undang yang baru saja disahkan itu.

Bacaan Lainnya

“Tentu kita perlu sosialisasikan UU TPKS secara masif, kita sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa sekarang sudah ada UU TPKS. Selain itu juga kepada lembaga Polisi, Jaksa, LPSK dan lain-lain,” ucap Lisda, dalam keterangannya, Senin 18/4/2022.

Menurut Politisi Partai NasDem itu, lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, dan LPSK akan memiliki peran dalam menjalankan UU TPKS.

“Nanti semua lembaga kan punya peran masing-masing, ada usulan, apakah perlu lembaga khusus untuk menangani TPKS, atau oleh kementerian yang sudah ada. Nah ini nanti belum ada keputusan,” ungkap Lisda.

Istri Bupati Pesisir Selatan Periode 2016-2021 itu berharap, UU TPKS bisa menurunkan angka kekerasan seksual kepada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang selama ini terjadi.

Dirinya menegaskan, Fraksi Partai NasDem DPR dari awal berkomitmen untuk pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.

“Jadi kalau bicara komitmen tidak bisa diragukan, Alhamdulillah anggota NasDem yang ada di Badan Legislasi bisa luar biasa mengawal ini, hingga kini sudah disahkan. Ini adalah persembahan NasDem untuk bangsa Indonesia,” tutup Lisda. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan