“Setelah dipantau dari jarak dekat oleh personil Satgas Trantibum yang didampingi oleh pemilik kost memang benar mereka sedang melakukan perbuatan mesum dan langsung digrebek,” sebut Agung.
Menurut Agung, hal itu telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat 1.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat lainnya,” ungkap Agung.