“Berkaitan dengan informasi dan pemberitaan tentang persoalan pribadi antara Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas (Ulil Amri) dengan Tenaga Pendamping Profesional TPP Kecamatan Batang Kapas (PDTI Rismayanto, ST), telah mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menjadi bahan persoalan di kemudian harinya, bagi kedua belah pihak nantinya,” bunyi berita acara tersebut.
Kemudian, “Dengan adanya kesepakatan ini maka pelaksanaan kegiatan kolaborasi antara Pemerintahan Nagari dan Tenaga Pendamping Profesional TPP tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Dalam Mewujudkan Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel, Transparan, Partisipatif, Tepat Sasaran dan Tertib,” sambung berita acara itu. (***)