Sepakat, Perseteruan Antara Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Dengan Oknum PDTI Berakhir Damai

  • Whatsapp
Foto : Berita Acara Sepakat Damai Antara Wali Nagari Sungai Nyalo dengan Oknum PDTI

LINTASREPUBLIK.COM – Perseteruan dugaan pelecehan terhadap istri Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, yang dilakukan oleh oknum Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) berinisial RY (48) dikabarkan telah selesai, setelah keduanya menemukankan kata kesepakatan untuk berdamai.

Kabar itu pun dibenarkan oleh Wali Nagari Sungai Nyalo, Ulil Amri, S.Sos.I Datuak Rajo Lenggang Nan Moedo, dirinya menyebut kalau kedua belah pihak telah berdamai, sehingga rencana untuk menempuh jalur hukum dibatalkan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, sudah diselesaikan secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh Camat Batang Kapas,” ucap Ulil kepada lintasrepublik.com, Senin 11/4/2022.

Menurut Ulil, masalah personal dirinya dengan oknum PDTI tersebut, sudah saling memaafkan, dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara baik-baik.

“Secara pribadi saya sudah memaafkan, jadi kita saling sama-sama memaafkan, dan saya meminta bahwa biar semua kita selesaikan baik-baik,” ungkap Ulil.

Ulil menyebut, kesepakatan damai itu juga tertuang didalam berita acara yang ditanda tangani oleh dirinya, oknum PDTI tersebut, Camat Batang Kapas, Sekcam, Kasi Pemerintahan, Koordinator TPP Kabupaten Pesisir Selatan dan PLD tertanggal 11 April 2022.

“Berkaitan dengan informasi dan pemberitaan tentang persoalan pribadi antara Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas (Ulil Amri) dengan Tenaga Pendamping Profesional TPP Kecamatan Batang Kapas (PDTI Rismayanto, ST), telah mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menjadi bahan persoalan di kemudian harinya, bagi kedua belah pihak nantinya,” bunyi berita acara tersebut.

Kemudian, “Dengan adanya kesepakatan ini maka pelaksanaan kegiatan kolaborasi antara Pemerintahan Nagari dan Tenaga Pendamping Profesional TPP tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Dalam Mewujudkan Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel, Transparan, Partisipatif, Tepat Sasaran dan Tertib,” sambung berita acara itu. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan