“Apabila penyebabnya kelalaian atau disengaja oleh orang tentunya ada konsekwensi hukum yang harus ditegakkan sesuai dengan UU Perlindungan Kehutanan dan Kawasan,” ungkap Gusmanto.
Gusmanto menghimbau agar warga tidak melakukan pembakaran lahan, karena di musim kemarau ini rawan akan kebakaran hutan karena durasi panas terik yang lama lahan menjadi mudah terbakar.
“Kiranya kita tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan atau melakukan aktifitas disekitar lahan yang dapat merusak lingkungan hutan menimbulkan bencana nantinya bahkan habitat di dalam hutan berpotensi musnah akibat kebakaran tersebut,” pungkas Gusmanto. (***)