LINTSREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat, menutup salah satu tempat SPA dan Massage di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Naggalo, Senin 04/4 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Satpol PP Kota Padang, Mursalim menurutnya, SPA dan tempat Massage tersebut melanggar Perda No.11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izin.
“Pijit Plus Plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan,” ungkap Mursalin.
Mursalim menegaskan, pihaknya terus akan melakukan penertiban terhadap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Padang.
“Apapun kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus plus, yang meresahakan masyarakat, tentu perlu dilakukan penertiban guna jangan sampai terganggunya trantibum,” tegas Mursalim.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto mengatakan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengingatkan pengelola SPA dan tempat Massage tersebut.
“Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang,” kata Bambang. (***)