Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria di Bayang Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Pelaku Pengedar sabu dan Barang Bukti

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu, Rabu 06/4/2022.

Pelaku berinisial FD (46) berdomisili di Kampung Tangah Kenagarian Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Yopi Alexander, dirinya menyebut, pelaku ditangkap dirumahnya sekira pukul 02.00 wib dinihari.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga sering bertransaksi narkoba di Kampung Tangah, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka FD sedang di rumahnya,” sebut Yopi.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, akhirnya petugas menemukan barang bukti.

“Di dalam kamarnya diatas lemari plastik warna putih Tim menemukan empat paket kecil narkotika golongan I jenis Shabu, dua paket sedang yang di bungkus plastik bening dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya,” ungkap Yopi.

Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa, empat paket kecil narkotika gol I jenis shabu, dua paket sedang narkotika gol I jenis shabu, uang tunai senilai Rp. 250 Ribu, satu unit HP merk nokia warna hitam dan satu bungkus plastik bening, diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya,” terang Kasat.

Dirinya merasa prihatin terhadap maraknya peredaran barang haram tersebut apalagi di bulan suci Ramadhan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutur Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan