Tidak Sesuai Aturan, Tiga Tempat Karaoke di Pesisir Selatan Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp

Menurut Dailipal, pemilik karaoke yang ditertibkan itu telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dan Pasal 36 yang berbunyi.

“Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” ungkap Dailipal.

Bacaan Lainnya

Dalam perda tersebut juga dilarang, menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, mengganggu lingkungan sekitarnya.

“Serta menerima tamu/pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim dan menyediakan wanita pendamping/pemandu karaoke untuk tamu karaoke,” tutur Dailipal.

Kemudian, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Kepada pemandu dan tamu karaoke dilakukan pembinaan, kemudian pemilik tempat membuat surat pernyataan dan diberikan surat peringatan pertama (SP),” pungkas Dailipal. (***).

Pos terkait