Tidak Sesuai Aturan, Tiga Tempat Karaoke di Pesisir Selatan Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah tempat karaoke ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tiga titik lokasi di kawasan Kabupaten Pesisir Selatan.

Penertiban itu digelar pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 26-27 Maret 2022, oleh Satpol PP Pesisir Selatan bersama Satpol PP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal mengatakan, tempat karaoke yang ditertibkan oleh pihaknya pada hari Sabtu adalah, Karaoke Putri yang berlokasi di Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti.

“Dalam razia ini Tim berhasil menjaring sebanyak 4 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 2 orang tamu Pria,” kata Dailipal Minggu 27/3/2022.

Dijelaskan Dailipal, dalam penertiban itu pihaknya mengamankan wanita pemandu lagu berinisial, WW (38) Punggasan, RR (21) Batang Kapas, TS (31) Jabar, CC (38) Jabar.

“Bersama wanita pemandu lagu, tim juga mengamankan tamu , NP (27) Lagan dan EK (27) Punggasan, kemudian pemilik karaoke Berinisial AR (42) alamat Air Haji,” jelas Dailipal.

Kemudian Satpol PP juga menertibkan Karaoke Wandi Takur, berlokasi di Pasar Inpres Indrapura Kecamatan Pancung Soal pada hari Minggu dini hari (27/3) pukul 00.15 WIB.

“Tim berhasil menjaring sebanyak 2 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 4 orang tamu Pria dan di tempat tersebut juga menyediakan minuman beralkohol berjenis tuak, tuak ditemukan lebih kurang 30 liter dan dilakukan penyitaan,” tutur Dailipal.

Ditempat karaoke tersebut petugas mengamankan, AY (20), CPS (28), EGD (23), MRH (20), VK (22), dan MP (23) serta WN (38).

Selanjutnya Pasukan penegak Perda itu juga mengamankan tempat karaoke di kawasan Bukit Buai Kecamatan Basah Ampek Balai (BAB) Tapan.

Dailipal menyebut, dalam penertiban itu pihaknya mengamankan dua pemandu karaoke yang sedang menunggu tamu.

“Kami mengamankan AN, (25) dan FY (21), dan pemilik karaoke tersebut berinisial RN (33),” sebut Dailipal.

Menurut Dailipal, pemilik karaoke yang ditertibkan itu telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dan Pasal 36 yang berbunyi.

“Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” ungkap Dailipal.

Dalam perda tersebut juga dilarang, menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, mengganggu lingkungan sekitarnya.

“Serta menerima tamu/pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim dan menyediakan wanita pendamping/pemandu karaoke untuk tamu karaoke,” tutur Dailipal.

Kemudian, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Kepada pemandu dan tamu karaoke dilakukan pembinaan, kemudian pemilik tempat membuat surat pernyataan dan diberikan surat peringatan pertama (SP),” pungkas Dailipal. (***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan