Kemudian Satpol PP juga menertibkan Karaoke Wandi Takur, berlokasi di Pasar Inpres Indrapura Kecamatan Pancung Soal pada hari Minggu dini hari (27/3) pukul 00.15 WIB.
“Tim berhasil menjaring sebanyak 2 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 4 orang tamu Pria dan di tempat tersebut juga menyediakan minuman beralkohol berjenis tuak, tuak ditemukan lebih kurang 30 liter dan dilakukan penyitaan,” tutur Dailipal.
Ditempat karaoke tersebut petugas mengamankan, AY (20), CPS (28), EGD (23), MRH (20), VK (22), dan MP (23) serta WN (38).
Selanjutnya Pasukan penegak Perda itu juga mengamankan tempat karaoke di kawasan Bukit Buai Kecamatan Basah Ampek Balai (BAB) Tapan.
Dailipal menyebut, dalam penertiban itu pihaknya mengamankan dua pemandu karaoke yang sedang menunggu tamu.
“Kami mengamankan AN, (25) dan FY (21), dan pemilik karaoke tersebut berinisial RN (33),” sebut Dailipal.