Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Fungsional Kepada PNS Kehakiman Hingga Rp. 2,02 Juta Perbulan

  • Whatsapp
Foto : Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

Jika dirinci, pengawas perdagangan ahli madya akan mendapat Rp1,26 juta, pengawas perdagangan ahli muda mendapat Rp960 ribu, dan pengawas perdagangan ahli pertama mendapat Rp540 ribu.

Selain itu, jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat juga akan mendapat tunjangan dengan rincian Rp1,27 juta untuk ahli madya, Rp956 ribu untuk ahli muda, Rp540 ribu untuk ahli pertama, Rp850 ribu untuk penyelia, Rp510 ribu untuk pelaksana lanjutan, dan Rp306 ribu untuk pelaksana.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. (CNNIndonesia)

Pos terkait