LINTASREPUBLIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan fungsional penata kehakiman hingga Rp2,02 juta per bulan, hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
Mengutip Perpres Nomor 42 Tahun 2022, Rabu (23/3), tunjangan penata kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan,” bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut.
Besaran tunjangan yang diberikan kepada penata kehakiman berbeda-beda tergantung dari jabatan.
Rinciannya, jabatan fungsional penata kehakiman ahli pertama sebesar Rp540 ribu per bulan, penata kehakiman ahli muda Rp1,1 juta per bulan, penata kehakiman ahli madya Rp1,38 juta per bulan, dan penata kehakiman ahli utama Rp2,02 juta per bulan.
“Pemberian tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN,” jelas aturan tersebut.
Jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional lain, maka pemerintah akan menyetop pemberian tunjangan penata kehakiman.
Sebelumnya, Jokowi juga menggelontorkan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang menjabat sebagai pengawas perdagangan, hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
Jika dirinci, pengawas perdagangan ahli madya akan mendapat Rp1,26 juta, pengawas perdagangan ahli muda mendapat Rp960 ribu, dan pengawas perdagangan ahli pertama mendapat Rp540 ribu.
Selain itu, jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat juga akan mendapat tunjangan dengan rincian Rp1,27 juta untuk ahli madya, Rp956 ribu untuk ahli muda, Rp540 ribu untuk ahli pertama, Rp850 ribu untuk penyelia, Rp510 ribu untuk pelaksana lanjutan, dan Rp306 ribu untuk pelaksana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. (CNNIndonesia)