Rinciannya, jabatan fungsional penata kehakiman ahli pertama sebesar Rp540 ribu per bulan, penata kehakiman ahli muda Rp1,1 juta per bulan, penata kehakiman ahli madya Rp1,38 juta per bulan, dan penata kehakiman ahli utama Rp2,02 juta per bulan.
“Pemberian tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN,” jelas aturan tersebut.
Jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional lain, maka pemerintah akan menyetop pemberian tunjangan penata kehakiman.
Sebelumnya, Jokowi juga menggelontorkan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang menjabat sebagai pengawas perdagangan, hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.