Menurut Mursalim pemilik Cafe dan tempat Karaoke tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usahapun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tutur Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 27 orang, diantaranya 21 orang pemandu karaoke, dan enam orang di penginapan.
“Dipenginapan tersebut, kita mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar, serta kita juga mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga,” jelas Mursalim.