Jaga Kelestarian Ekosistim Laut, Kaum Melayu Rumah Gadang Kampung Dalam Salido Kecamatan IV Jurai Lepas Tukik di Pantai

  • Whatsapp
Foto : Nico Saputra

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, kegiatan ini dikelola secara swadaya,” jelas Nico.

Menurut Niko, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Bacaan Lainnya

“Permen LHK No 20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No 20 tahun 2018 menyatakan bahwa enam jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang,” ungkap Nico.

Ditambahkan Nico, begitu juga menurut Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan Penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, telur, bagian tubuh, dan / atau produk turunannya,” tutup Nico. (***)

Pos terkait