Langgar Perda No11 Tahun 2005, Dua PKL Kota Padang Ikuti Sidang Tindak Pidana Ringan

  • Whatsapp
Foto : Proses Sidang Tipiring Satpol PP Kota Padang

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang itu, menjatuhi hukuman sanksi bayar denda atau kurungan penjara, namun kedua PKL tersbut bersedia untuk membayar denda sesuai putusan.

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, sebelumnya, upaya tindakan preventif terhadap PKL telah dilakukan, hingga memberikan sosialisasipun telah dilaksanakan anggota, namun pedagang masih juga ada yang tidak mengindahkan.

Bacaan Lainnya

“Tentu secara aturan, tindakan tegas kita berikan, lapak yang meraka tinggalkan kita amankan, dan mereka kita sidangkan sesuai perda hari ini,” kata Mursalim.

Pos terkait