LINTASREPUBLIK.COM – DR (48) yang menjadi buronan kasus pencabulan anak dibawah umur, di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil ditangkap Polisi, pelaku diamankan di Desa Bandar Lancat Kabupaten Panyabungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih berumur 12 dan 14 tahun.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman, IPTU, Heri Yuliardi, ia menyebut saat ditangkap pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri.
“Pelaku DR (45) ini telah berhasil kita amankan di daerah Panyabungan tepatnya di Desa Bandar Lancat”, sebut Heri Senin 31/1/2022.
Dijelaskan Heri, saat ini kasus pelaku sedang dalam tahap penyidikan dan berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa dan menunggu hasil dari Jaksa penuntut umum.
Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal pemberatan karena merupakan orang tua kandung.
“Untuk ancaman kita terapkan pasal 76D, 76E undang-undang no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Heri.
Heri berharap, semoga ini merupakan kasus terakhir di wilayah hukum Polres Pasaman.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anaknya, sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti yang ditangani saat ini,” harap Heri.
Seperti diketahui, seorang pria berinisial D (48) dilaporkan ke Polres Pasaman pada Rabu 10 November 2021 lalu, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar 14 dan Bunga (14), aksi bejat pelaku itu diketahui pada hari Sabtu, 6 November 2021.
Saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban, karena tidak senang akhirnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke SPKT Res – Psm untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)