Dor! Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor di Dharmasraya

  • Whatsapp
Foto : Polres Dharmasraya Saat Release Press

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil melumpuhkan terduga pelaku tindak pifdana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat 21/1/2022.

Pelaku berinisial A (22) warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gauang Kecamatan Koto Baru itu dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur pada betis kaki kirinya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK mengatkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregestrasi dengan nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 11 Desember 2021.

“Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu,” ucap Kapolres yang dikutip lintasrepublik.com dilaman websaite tribratanews.sumbar.polri.go.id, Minggu 23/1/2022.

Kapolres menyebut, pelaku A juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung.

“Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu,” sebut Kapolres.

Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 365  ayat (1) dan pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Kapolres. (***)

Pos terkait