Beroperasi Hingga Larut Malam, Cafe di Pasar Baru Kecamatan Bayang Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan penertiban salah satu cafe di kawasan Pasar Baru Kecamatan Bayang, Minggu 23/1/2022 sekira pukul 00.30 wib dini hari.

Penertiban kafe tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa cafe itu sering melakukan kegiatan live musik hingga larut malam.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan hal tersebut, karena di sekitar cafe merupakan lokasi padat penduduk,” ucap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailpal.

Menurut Dailipal, hal itu sudah melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

“Pasal 35 ayat (3), jam beroperasi tempat hiburan karaoke adalah dari pukul 10.00 Wib s.d pukul 23.00 Wib kecuali hari Jumat mulai pukul 14.00 Wib s.d 23.00 Wib,” jelas Dailipal.

Kemudian Dailipal menambahkan, pasal 36 point (a & h) bahwa tempat hiburan karaoke dilarang, (a) melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) dan (h) mengganggu lingkungan sekitar.

“Selanjutnya sebagai penegak perda, Satpol PP memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik cafe agar tidak mengulangi hal tersebut,” pungkas Dailipal. (***)

Pos terkait