“Pasal 35 ayat (3), jam beroperasi tempat hiburan karaoke adalah dari pukul 10.00 Wib s.d pukul 23.00 Wib kecuali hari Jumat mulai pukul 14.00 Wib s.d 23.00 Wib,” jelas Dailipal.
Kemudian Dailipal menambahkan, pasal 36 point (a & h) bahwa tempat hiburan karaoke dilarang, (a) melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) dan (h) mengganggu lingkungan sekitar.