“Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan hal tersebut, karena di sekitar cafe merupakan lokasi padat penduduk,” ucap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailpal.
Menurut Dailipal, hal itu sudah melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.