Berhentikan Perangkat, Wali Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Terbukti Langgar Aturan

  • Whatsapp
Foto : Tim Kuasa Hukum Aprinal

LINTASREPUBLIK.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyatakan Wali Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Ulsabri,S.Pd.I, terbukti melanggar aturan terkait pemberhentian salah seorang perangkat nagari setempat.

Hal itu dibenarkan oleh salah seorang kuasa hukum pelapor, Joni Iskandar, SH, menurut nya Wali Nagari Kambang Utara telah menyalahi prosedur ketika memberhentikan Kepala Kampung Kambang Harapan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Kambang Utara, ketika memberhentikan bapak Aprinal sebagai Kepala Kampung Kambang Harapan,” kata Joni kepada lintasrepublik.com, Jumat 21/1/2022.

Joni menyebut, hasil keputusan Ombudsman RI itu tertuang dalam surat yang teregistrasi dengan nomor : B/0738/LM.42-03/0231.2021/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani, S.Sos, M.Si.

“Kebijakan yang dibuat oleh oknum Wali Nagari tersebut sudah menyimpang dari aturan yang ada dan kebijakan itu tidak berdasar hukum,” sebut Joni.

Pos terkait