Berhentikan Perangkat, Wali Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Terbukti Langgar Aturan

  • Whatsapp
Foto : Tim Kuasa Hukum Aprinal

LINTASREPUBLIK.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyatakan Wali Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Ulsabri,S.Pd.I, terbukti melanggar aturan terkait pemberhentian salah seorang perangkat nagari setempat.

Hal itu dibenarkan oleh salah seorang kuasa hukum pelapor, Joni Iskandar, SH, menurut nya Wali Nagari Kambang Utara telah menyalahi prosedur ketika memberhentikan Kepala Kampung Kambang Harapan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Wali Nagari Kambang Utara, ketika memberhentikan bapak Aprinal sebagai Kepala Kampung Kambang Harapan,” kata Joni kepada lintasrepublik.com, Jumat 21/1/2022.

Joni menyebut, hasil keputusan Ombudsman RI itu tertuang dalam surat yang teregistrasi dengan nomor : B/0738/LM.42-03/0231.2021/XII/2021 tertanggal 31 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani, S.Sos, M.Si.

“Kebijakan yang dibuat oleh oknum Wali Nagari tersebut sudah menyimpang dari aturan yang ada dan kebijakan itu tidak berdasar hukum,” sebut Joni.

Joni menambahkan, Ombudsman adalah lembaga negara yang dipercaya terkait pengawasan pelayanan publik dan keputusan Ombudsman tersebut telah berdasar hukum.

“Kami dari pelapor sangat bersyukur atas keputusan Ombudsman itu, karena juga berkaitan dengan perbaikan pelayanan publik kedepannya bagi pejabat negara yang melaksanakannya,” ungkap Joni.

Joni menjelaskan, keputusan dari Ombudsman RI perwakilan Sumbar tersebut telah tepat dan sesuai prosedur Hukum, ini salah satu bentuk keadilan serta tempat pengaduan pelayanan publik jika ada penyimpangan bagi penyelenggara negara.

“Surat yang dikeluarkan oleh oknum Wali Nagari tersebut hanya sebuah pemberitahuan semata bukan sebuah keputusan sehingga kami menganggap cacat hukum dan tidak ada kepastian hukum,” jelas Joni.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor Fandra Arisandi, SH, SHEL mengatakan, saat ini pihaknya telah malaporkan persoalan itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan masih dalam proses sidang.

“Oknum Wali Nagari Kambang Utara tersebut telah beberapa kali mangkir dari jadwal persidangan,” tutur Fandra.

Seperti diketahui, Wali Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu lalu menonaktifkan Aprinal (54) sebagai Kepala Kampung Kambang Harapan, tidak terima Aprinal melaporkan kebijakan Wali Nagari tersebut kepada Ombdsman RI Perwakilan Sumbar dan PTUN.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan