“Bukan hanya Camat Lengayang seorang saja yang belum mengikuti diklat tersebut, ada beberapa Camat lainnya yang berstatus demikian,” jelas Mawardi.
Menurut mantan Kadis Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Pesisir Selatan itu, ada beberapa syarat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat menjadi Camat.
“Pertama, berlatar belakang Pendidikan Pemerintahan, Sarjana Hukum dan Administrasi Pendidikan lainnya, kedua pernah bertugas di Kecamatan, ketiga, bagi yang tidak memenuhi kedua syarat dapat diangkat bila yang bersangkutan pangkatnya sudah memenuhi dengan catatan yang bersangkutan akan di Diklat Kepamongprajaan,” tutup Mawardi.
Seperti diketahui ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lengayang (AMAL) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Camat setempat pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022, massa menuntut Jamalus dicopot dari jabatannya. (***)