LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar praktik prostitusi yang berkedok tempat salon di Kota Padang, Jumat 14/1/2021.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, SIK, ia mengatakan diduga pemilik salon tersebut berinisial RA (52).
“Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam,” ucap Satake saat press release di Mapolda Sumbar, Sabtu 15/1/2022.
Menurut Satake, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon itu.
“Usai merima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang, diantaranya pemilik salon dan dua orang perempuan yang merupakan karyawan salon tersebut,” jelas Satake.
Satake menambahkan, kedua karyawan salon itu berinisial DP dan SR.
“DP ditemukan tanpa busana, sementara SR hanya mengenakan pakaian minim,” tutur Satake.
Selanjutnya pemilik salon dan kedua karyawannya itu dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku melanggar pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan,” tutup Satake. (***)