Kemudian dalam ayat 2 juga dijelaskan, bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran perda tersebut, pihak Satpol PP melakukan pembinaan.
“Kami memanggil orang tua/keluarga pelajar tersebut, dan memberitahukan kepada pihak sekolah, kemudian keempat pelajar itu membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Dailipal. (***)