Kedapatan Bolos dan Merokok, Empat Pelajar di Kecamatan IV Jurai Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Sedang Mengaman Sejumlah Pelajar

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengamankan empat orang pelajar SMA/SMK di Kecamatan IV Jurai, Rabu 05/1/2021, mereka diamankan lantaran bolos dan merokok saat jam pelajaran berlangsung.

“Telah terjaring 4 orang siswa oleh Satgas Trantibum pada hari Rabu 5 Januari 2021,” ucap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal.

Bacaan Lainnya

Dailipal menyebut, keempat pelajar yang terjaring tersebut adalah dua orang pelajar SMA dan dua orang pelajar SMK.

“Dua orang siswa SMAN 1 Painan sedang merokok pada jam belajar di Jalan Baru Painan Salido pukul 09.30 Wib, kemudian dua orang siswa SMKN 1 Painan sedang merokok di warung pada jam belajar di Jalan Kamang Painan pada pukul 11.00 Wib,” sebut Dailipal.

Menurut Dailipal, keempat pelajar tersebut melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 23 ayat 1.

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Dalipal.

Kemudian dalam ayat 2 juga dijelaskan, bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.

Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran perda tersebut, pihak Satpol PP melakukan pembinaan.

“Kami memanggil orang tua/keluarga pelajar tersebut, dan memberitahukan kepada pihak sekolah, kemudian keempat pelajar itu membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Dailipal. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan