LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak 7 orang siswa SMK, SMA dan SMP di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan diciduk Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa, 04/1/2022.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal mengatakan, mereka diciduk lantaran berada di warung saat jam belajar berlangsung, dan lengkap dengan seragam sekolah.
“Mereka sedang berada di warung sambil merokok menggunakan seragam sekolah pada jam belajar yang berlokasi di Kota Painan pada pukul 09.30 Wib,” ucap Dailipal.
Dailipal menambahkan, siswa yang terciduk tersebut berasal dari berbagai sekolah yang ada di Kecamatan IV Jurai.
“Dua orang siswa SMK PGRI Painan, dua orang siswa SMKN 1 Painan, satu orang siswa SMAN 1 Painan, satu orang siswa SMAN 2 Painan dan satu orang siswa SMPN 4 Painan,” jelas Dailipal.
Menurut Dailipal, ketujuh siswa tersebut telah melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum Pasal 23 ayat (1).
“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar, kemudian ayat (2), Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan,” ungkap Dailipal.
Selanjutnya ketujuh siswa yang terjaring razia itu dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat perjanjian.
“Terakhir diserahkan kepihak sekolah pada pukul 11.00 wib,” pungkas Dailipal. (***)