“Dua orang siswa SMAN 1 Painan sedang merokok pada jam belajar di Jalan Baru Painan Salido pukul 09.30 Wib, kemudian dua orang siswa SMKN 1 Painan sedang merokok di warung pada jam belajar di Jalan Kamang Painan pada pukul 11.00 Wib,” sebut Dailipal.
Menurut Dailipal, keempat pelajar tersebut melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 23 ayat 1.
“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Dalipal.