Bolos Saat Jam Sekolah, Tujuh Pelajar Diamankan Satpol Pessel

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Pessel Amankan Sejumlah Pelajar

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar, kemudian ayat (2), Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan,” ungkap Dailipal.

Selanjutnya ketujuh siswa yang terjaring razia itu dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat perjanjian.

Bacaan Lainnya

“Terakhir diserahkan kepihak sekolah pada pukul 11.00 wib,” pungkas Dailipal. (***)

Pos terkait