Unit Reskrim Polsek Lunang Silaut, Tangkap Pelaku Curanmor di Ipuh Kabupaten Muko-Muko

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Lunang Silaut berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial AP  (20) ditangkap di kawasan Ipuh Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu, Senin 03/1/2022.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Lunang Silaut, Aiptu Feriza Amora mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kawasan Ipuh.

“Kemudian Unit Opsnal Polsek Lunang Silaut melakukan pengejaran yang bekerjasama dengan Unit Reskrim Ipuh. Sekira pukul 01.00 WIB, 3 Januari 2022 tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Feriza.

Feriza menyebut, saat ditangkap barang bukti telah dijual oleh pelaku.

“Saat ditangkap barang bukti tidak ada bersama tersangka dan sudah dijual kepada Didin (22) warga Kecamatan Kota Argamakmur Bengkulu Utara,” sebut Feriza.

Feriza menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dan penjemputan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol BA 3905 ZD tersebut ke Argamakmur dibantu Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara.

“Sekira pukul 14.00 WIB, barang bukti sepeda motor ditemukan kediaman Didin. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah diperkirakan sudah melarikan diri terlebih dahulu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lunang Silaut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Feriza. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan