Dailipal menambahkan, siswa yang terciduk tersebut berasal dari berbagai sekolah yang ada di Kecamatan IV Jurai.
“Dua orang siswa SMK PGRI Painan, dua orang siswa SMKN 1 Painan, satu orang siswa SMAN 1 Painan, satu orang siswa SMAN 2 Painan dan satu orang siswa SMPN 4 Painan,” jelas Dailipal.
Menurut Dailipal, ketujuh siswa tersebut telah melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum Pasal 23 ayat (1).